Inilah IPDA Rudy Soik, Polisi Yang 'Dibunuh' Tapi Tidak 'Mati', Hormat Komandan!!!

Inilah IPDA Rudy Soik, Polisi Yang 'Dibunuh' Tapi Tidak 'Mati', Hormat Komandan!!!

 

Ipda Rudy Soik, anggota Polresta Kupang Kota, sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dipecat secara tidak hormat pada Oktober 2024. Pemecatan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengungkapan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekedar info juga, Rudy pernah bertentangan dengan atasannya karena ia berusaha bongkar perdagangan manusia di NTT yang diduga libatkan oknum perwira polisi di Polda NTT.

Pada 15 Juni 2024, Rudy Soik memimpin tim Reskrim Polresta Kupang Kota untuk mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal di Kota Kupang. Timnya memasang garis polisi di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal. Namun, tindakan ini dianggap melanggar prosedur oleh Polda NTT, yang kemudian memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.


Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, menjelaskan bahwa pemecatan Rudy Soik disebabkan oleh akumulasi pelanggaran etik dan disiplin. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah tertangkap tangan sedang berada di tempat hiburan karaoke saat jam dinas bersama tiga anggota polisi lainnya. Tiga dari empat anggota yang terlibat menerima sanksi administratif, sementara Rudy Soik menolak dan mengajukan banding.


Pemecatan Rudy Soik menuai berbagai reaksi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan PTDH perlu dievaluasi dan Rudy Soik seharusnya diberikan kesempatan untuk membela diri. Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pemecatan tersebut berlebihan dan tindakan Rudy Soik dalam mengungkap praktik mafia BBM seharusnya diapresiasi.


Setelah pemecatan, Rudy Soik didemosi selama tiga tahun ke Polda Papua. Keputusan ini berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus 2024. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa Rudy Soik akan menjalani demosi ke luar wilayah NTT, namun tempat tugasnya akan ditentukan oleh SDM Mabes Polri. Terkait keputusan Rudy Soik untuk banding putusan sidang kode etik tersebut, Ariasandy menyatakan tidak ada masalah karena merupakan hak anggota.


Rudy Soik mengklarifikasi terkait pemberitaan di media bahwa dia berselingkuh dengan istri orang. Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah, saat itu dia bersama anggota sedang menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Alak yang dimiliki oleh warga bernama Ahmad. Ia menilai ada kriminalisasi terhadapnya dan tim, karena setelah kejadian itu, anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut dalam operasi penertiban BBM ilegal dimutasi ke wilayah terpencil NTT. Bahkan ia juga dituduh sebagai otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol.


Dalam perjalanan kariernya, Rudy Soik juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 11 tahun lalu saat bertugas sebagai anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Namun, kasus tersebut sempat dianggap sebagai kasus administrasi oleh atasannya, Kombes Pol Moh Slamet. Rudy Soik kemudian melaporkan Kombes Moh Slamet ke Komnas HAM karena menghalangi proses penyelidikan terhadap PT Malindo Perkasa. Akibatnya, Rudy Soik diproses disiplin, namun kasus TPPO tersebut akhirnya terbukti sah dan pelakunya diproses hukum.


Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik mafia BBM di NTT juga mencuat ke publik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, terungkap indikasi bahwa beberapa oknum polisi memiliki kedekatan dengan residivis kasus BBM dan diduga menjadi backing bagi jaringan mafia tersebut. Salah satu contoh konkret adalah keterlibatan seorang anggota Polri berpangkat Bripka yang diduga terlibat dalam mafia BBM jenis solar, dengan BBM bersubsidi yang diselundupkan ke Timor Leste. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait dugaan keterlibatan anggota Polda Metro Jaya, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.


Hingga Agustus 2025, Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri dan aktif berdinas di Polda NTT. Pemecatan sebelumnya dibatalkan setelah ia mengajukan banding, sehingga ia kembali aktif menjalankan tugas kepolisian. Meskipun demikian, status dan jabatan Rudy Soik tetap dapat berubah sesuai dengan hasil sidang kode etik dan keputusan pimpinan Polri.


Pemecatan, demosi, dan proses banding Rudy Soik menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian, serta tantangan bagi anggota Polri yang berani mengungkap praktik ilegal di lingkungan mereka.


#Info #Berita #Viral #Tranding #Indonesia #Fyp