Di Kupang Lagi, Korban Ditarik Paksa Ke Kamar, Lalu Lucuti Pakian Korban
Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (Subnit 2 PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkara tersangka BM (39) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, korban AAP (15) yang merupakan keponakan kandung dari tersangka, berdasarkan keterangan para saksi, terbukti melakukan Percabulan dan Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Kombes Aldinan Manurung lalu menguraikan, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di dalam kamar, rumah tinggal dari tersangka yang beralamat di belakang Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Tersangka bangun tidur dan menemui korban yang saat itu sedang tidur di kamar anaknya, tersangka masuk dan menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar tersangka,” jelas Kapolresta Aldinan, Rabu (4/9/2024).
Sambungnya, tersangka kemudian meminta korban untuk membuka baju, namun korban tidak mau, sehingga tersangka mengatakan “cepat su, supaya ketong mau pi bawa” (kata tersangka dengan dialeg kupang).
Korban kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu tersangka melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.
“Setelah melakukan percabulan, tersangka mengatakan untuk kembali melakukannya besok, dan selanjutnya korban di antar ke tempat jualan istri dari tersangka di Kelurahan Pasir Panjang,” sebut Kapolresta lagi.
Tambah mantan Kapolres Kupang ini, sekitar pukul 00.20 WITA korban kemudian di antar pulang ke rumah orang tuanya, yang juga tinggal di Kelurahan Pasir Panjang.
“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kini masih mengalami rasa takut dan trauma. Tersangka berdasarkan pada pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatas, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Untuk diketahui, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan kekeluargaan, bapak korban adalah saudara kandung dari istri tersangka, dan korban sudah sering menginap di rumah tersangka, yang dianggap juga sebagai rumah korban sendiri. sumber: https://tribratanewskupangkota.com/subnit-2-ppa-satreskrim-polresta-kupang-kota-limpahkan-tersangka-persetubuhan-terhadap-keponakan-kandung