Pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 8 pagi, warga Gollu Togo, Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumbara barat Daya, Nusa Tenggara Timur dikejutkan dengan kasus pembunuhan sadis di desa mereka. Seorang Warga berinisial ADK (56) dibunuh secara sadis oleh RNK (45). Korban dan pelaku adalah tetangga.
Motif Pembunuhan Diduga Dendam Lama
dilansir dari digtara.com, Kasus ini bermula dari ketersinggungan pelaku saat bertemu korban di sebuah kios pada Kamis pagi.
Korban ke sebuah kios untuk menggiling jagung. Saat menunggu jagung digiling, pelaku juga datang ke kios yang sama dan bertemu korban.
Pelaku yang datang untuk membeli rokok tidak sempat bertegur sapa dengan korban.
Usai membeli rokok, pelaku pun langsung pergi. Sementara korban masih menunggu jagung yang digiling.
Baru beberapa meter keluar dari kios, pelaku kembali lagi ke kios.
Rupanya ia tersinggung dengan tatapan korban yang dinilai merendahkan pelaku.
"Kenapa kau tertawa, karena lihat saya punya bibir, kenapa kau olok saya makanya saya balik kembali," ujar pelaku pada korban.
Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di pinggang.
Pelaku langsung membacok korban. Korban menangkis parang pelaku dengan tangan kanan yang membuat tangan kanan korban terputus.
Lalu pelaku lanjut membacok pipi kanan korban. Korban pun berlari ke arah jalan raya.
Pelaku terus mengejar korban sambil terus pengayunkan parang hingga korban terjatuh di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 10 meter dari lokasi kejadian awal.
Kemudian pelaku terus membacok tubuh korban pada bagian pipi kanan, belakang badan dan juga paha kanan yang membuat korban meninggal di tempat.
Geradus Toda Lalo (43) sempat melihat pelaku melarikan diri ke arah rumahnya pasca membacok korban
Pelaku Ditangkap
Tidak lama usai kejadian, warga yang melihat kejadian, langsung melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan. Mereka akhirnya hubungi polisi setempat. Polisi langsung amankan pelaku untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.