Terbongkar Lagi 6 FAKTA BARU, Yang Tolak Mesjid Liliba Ternyata Ciptakan Kebohongan

Terbongkar Lagi 6 FAKTA BARU, Yang Tolak Mesjid Liliba Ternyata Ciptakan Kebohongan

 


Pengurus Yayasan Pastikan Dukungan Pembangunan Masjid di Liliba Tidak Fiktif

Yayasan Darul Amanah membantah pihaknya tidak memanipulasi data persyaratan dukungan warga untuk pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Jadi, yang bilang panitia pembangunan manupulasi data danpersyaratan, itu hoax. Sudah jelas itu kebohongan karena Panitia tidak pernah bagikan daging kurban untuk dapatkan tanda tangan warga dan digunakan untuk syarat pembangunan mesjid. 

Hal tersebut, disampaikan Ketua Pembina Yayasan Darul Amanah Dr. Khalid Munardi dan Ketua Yayasan, Drs. Ansar Usman saat konferensi pers, Minggu, 25 Januari 2026.


Khalid Munardi menuturkan, rencana pembangunan Masjid Darul Amanah telah dimulai sejak tahun 2020.


Pengumpulan KTP warga untuk memenuhi syarat khusus sesuai persyaratan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Perwali Nomor 79 tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang, telah dilakukan sejak tahun 2020 dan mulai berproses di Kelurahan Liliba pertama kali pada tahun 2021 untuk disahkan.


Dari upaya pengumpulan dukungan yang dilakukan, panitia pembangunan mendapatkan KTP dan pernyataan dukungan dari 102 warga pengguna dan 80 non pengguna rumah ibadah yang merupakan warga sekitar.


“Dukungan itu resmi dan tidak ada satupun yang kami fiktifkan. Jadi syarat khusus ini sudah terpenuhi, di tahun 2021 kami bawa ke lurah untuk berproses, tapi pak lurah tidak merespon,” jelasnya.


Meski begitu, dirinya tak memungkiri adanya penolakan dari sejumlah RT di RW 14 Kelurahan Penfui dan di RW 01 Kelurahan Liliba.


Buntu di Lurah

Pada pertengahan tahun 2025, tepatnya tanggal 2 Juni 2025, pihak yayasan berinisiatif untuk mulai mengurus Pertek di Lurah Liliba sebagai awal dalam memproses izin PBG dan SLF, namun form pengajuan ditolak.


“Selalu buntu di lurah, kami berinisiatif untuk melakukan audiensi lanjutan, yaitu ke Bapak Wali kota Kupang pada tanggal 12 Juni 2025,” jelasnya.


Dalam audiens tersebut, lanjut Munardi, pihaknya mendapat petunjuk untuk memenuhi persyaratan dan proses lanjutan bersama Lurah Liliba yang saat itu juga dipanggil Wali Kota Kupang. Namun setelah audiens tersebut proses kembali mandek di kelurahan.


Tidak Ada Daging Kurban

Lebih lanjut, Khalid Munardi mengatakan, pernyataan yang menyebut pihaknya mengiming-imingi para warga dengan daging kurban untuk mendapatkan dukungan adalah pernyataan tidak berdasar.


Pasalnya, tahun 2020 hingga 2022 Musala Darul Amanah tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Kurban. Ia memastikan, dukungan yang didapatkan dari warga terlepas dari unsur paksaan.


“Kami lakukan sembelih hewan kurban itu di tahun 2023, 2024 dan 2025 dan memang kami bagi-bagi daging kurban ke warga sekitar, jadi jarak waktunya berbeda,” ungkapnya.


Semua Warga Berhak Beribadah

Pihak yayasan menegaskan, niat pembangunan Masjid Darul Amanah di RT 38 Kelurahan Liliba semata-mata untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi umat Muslim di wilayah Liliba dan sekitarnya tanpa ada maksud mengganggu harmoni sosial yang telah terjalin baik selama ini.


“Kami sangat menyesalkan jika ada persepsi bahwa pembangunan ini memicu konflik. Kami adalah bagian dari warga Liliba dan berkomitmen untuk menjaga toleransi. Kami akan menempuh jalur-jalur legal dan dialogis untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ini,” ujarnya.


Khalid Munardi menjelaskan, saat ini terdapat ratusan umat muslim yang berada di Kelurahan Liliba, Penfui dan Oesapa Selatan yang berdekatan di kawasan tersebut membutuhkan rumah ibadah. Pasalnya masjid terdekat dari kawasan tersebut berjarak lebih dari 1 kilometer.


“Jarak dari sini ke Masjid Al Mujahidin Lanud El Tari berjarak sekitar 1,3 kilometer dan ke Masjid Al Faidah RSS Oesapa jaraknya 2,5 kilometer,” ujar Khalid.


Selain itu, disebutkan terdapat sekitar 60 anak usia 5 hingga 10 tahun yang setiap hari Jumat belajar mengaji di Musala Darul Amanah saat ini.


Dirinya berharap umat muslim di wilayah tersebut bisa mendapatkan hak untuk mengakses rumah ibadah.


Pembangunan Sudah Dihentikan

Khalid Munardi mengakui sejak 21 April 2025 lalu pihaknya berinisiatif memulai pembangunan dengan sambil menunggu seluruh proses perizinan rampung, namun saat ini aktivitas pembangunan fisik konstruksi di lokasi telah dihentikan sejak 5 November 2025 usai pihak yayasan menerima Surat Teguran I dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.


“Kami patuh pada aturan hukum. Sejak adanya teguran resmi, tidak ada lagi aktivitas konstruksi. Jika warga melihat adanya pergerakan di lokasi, itu semata-mata adalah kegiatan mobilisasi pengembalian alat-alat, pemindahan material yang perlu dirapikan dan terakhir perataan lokasi, bukan kelanjutan pembangunan,” tambah Ketua Yayasan Darul Amanah, Ansar Usman.


Dirinya menyebut, saat ini pihaknya terkait pengurusan sertifikat PBG dan SLF telah diserahkan yayasan kepada CV. Timor Permata sebagai konsultan dan telah berproses di PUPR. Sementara itu, yayasan berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi persayaratan FKUB untuk mendapatakan rekomendasi.


“Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Kupang kemarin, persyaratan akan kami penuhi untuk berproses. Seluruh aktivitas pembangunan fisik telah kami hentikan total, dan akan dilanjutkan kembali ketika perijinan telah didapatkan,” ujarnya.


Yayasan Darul Amanah mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi dokumen kepada Pemerintah Kota Kupang dan berkomitmen untuk mengikuti segala keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Khalid Munardi.

Sumber berita EXPONTT .COM, 

#fotofyp

#fotoviral

#pengikut

SEMUA ORANG