Pengakuan Saksi Kunci Dan Barang Bukti Utama Kematian Prada Lucky

Pengakuan Saksi Kunci Dan Barang Bukti Utama Kematian Prada Lucky

 



Kadispenad Brigjen Inf Wahyu Yudhayana memastikan para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo tidak menggunakan alat, melainkan tangan kosong. 


Prada Lucky, prajurit TNI AD berusia 23 tahun di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, NTT, diduga tewas dianiaya senior pada Rabu (6/8). Karena tanpa alat, penyidik TNI tidak menemukan barang bukti fisik. Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi kunci di lokasi. 


"(CCTV) Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal," pungkasnya.


Wahyu menegaskan rekaman tersebut menjadi bukti penting, ditambah keterangan beberapa personel yang selamat, sehingga membantu mengungkap kejadian.


Tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah dari empat kini menjadi 20 prajurit. 16 prajurit lain ditetapkan tersangka usai pemeriksaan maraton di Subdenpom IX/1-1 Ende.


#merdekadotcom #mdkdriz