AT (30), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditangkap polisi usai diduga kuat mencabuli seorang ank kecil berinisial BBMT pada Senin, 2 Desember 2024 silam. Tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Jalan Nangka.
Kronologi Kejadian
Bersumber dari digtara.com, awalnya korban bersama adiknya sedang bermain di depan rumah pelaku.
Saat hendak ke dapur untuk mengambil air minum, korban dipanggil oleh pelaku yang sedang tidur di kamar.
Setelah masuk ke kamar dan berdiri di samping tempat tidur, pelaku yang saat itu sedang berbaring, diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Saat pelaku melakukan percabulan terhadap korban, ia dipergoki oleh adik dari korban yang hendak mencari kakaknya.
pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban dan adiknya, agar hal tersebut tidak diceritakan ke orang tuanya.
Orangtua Lapor Polisi
Awalnya, kasus ini korban dan adiknya tidak cerita, namun selang beberapa waktu, adik korban cerita kepad aorangtua mereka. Hingga mereka lapor polisi. Dan kini tersangka sudah ditahan dan diserahkan ke jaksa untuk disadangkan.