Polres Manggarai Barat menangkap dua nelayan berinisial MI (18) dan AS (17) asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, usai mencuri perhiasan senilai Rp 500 juta milik turis Australia, GSJ (52), dari sebuah yacht di perairan Taman Nasional Komodo, Jumat (5/9/2025).
Kedua pelaku ditangkap Satpolairud di Pantai Luwansa, Labuan Bajo, Minggu (7/9/2025), setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian, satu kalung platinum, serta barang-barang lain milik korban, termasuk gitar, jaket, earphone, dan senter selam.
"Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,"
Pelaku menggunakan perahu dan palu untuk melancarkan aksinya. Awalnya mereka mengelak, namun akhirnya mengakui pencurian setelah ditunjukkan bukti.
"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,"
Via: detik