Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 841 / VII / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota, tertanggal 15 Juli 2025. Tersangka berinisial EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MT.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan Penumpang Bemo Di Kupang
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di dalam angkutan umum di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian bermula ketika korban naik angkutan umum yang dikemudi tersangka.
“Korban naik dan duduk di angkutan tersebut, tidak lama kemudian korban menerima telepon sehingga korban lupa turun dari angkot, lalu tersangka berkata kepada korban untuk mengantar korban pulang, tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Fatukoa,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, (Sabtu, 13/9/2025).
Setelah itu, sambungnya, tersangka menghentikan angkutan tersebut lalu memegang tangan korban namun korban tidak mau, sehingga tersangka menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur di setir, dan korban pun menangis. Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Sumber: https://tribratanewskupangkota.com/