Di NTT, Ini Tampang Pelaku, Bejat Di Pantai, Kandang, Toilet: 2 Anak Gadis Lapor Polisi

Di NTT, Ini Tampang Pelaku, Bejat Di Pantai, Kandang, Toilet: 2 Anak Gadis Lapor Polisi

 



KG alias Nyong (44) ditangkap polisi karena cabuli 2 orang anak perempuan. 

KG alias Nyong (44) adalah warga Marapokot, RT 013, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Tersangka mencabuli dua korban masing-masing PAK (10) dan MNU (14) yang merupakan anak yatim piatu.

Kedua korban berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.


KG yang merupakan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo diduga memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi.

Pelecehan dilakukan masing-masing tiga kali terhadap setiap korban sejak September 2024 dan terakhir pada November 2025.


Pelecehan dilakukan masing-masing tiga kali terhadap setiap korban sejak September 2024 dan terakhir pada November 2025.

Pelecehan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari toilet rumah, kandang ayam, hingga pantai.


Ia juga diduga memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik dan anak yatim piatu tersebut secara bersamaan untuk melayani hasratnya