Lihat VIDIO
Seorang pria di Sumba NTT diduga kuat jadi korban pemerkosaan oleh pria Gay atau penyuka sesama jenis saat sedang tidur.
Ia mengaku tidak sadar sedang diperkosa oleh pelaku bernama Ray.
Saat ia bangun sudah dalam keadaan telanjang dan terasa sakit di penis. Tak hanya itu, leher korban juga memerah dan perih.
"saya sedang tidur. Tidak tau kalu Ray juga ikut tidur dengan saya di kamar. Ketika bangun pagi, CD saya sudah dibuka. Kemaluan sakit. Leher juga sampai merah semua". Cerita korban ketika ditanya oleh teman temannya.
Diduga kuat, burung dan leher korban diisap dan dijilat pelaku. Tapi tidak sadar karna sedang mabuk.
Lihat VIDIO kesaksian korban.
Hal ini diduga pelaku menggunakan "le'u" (istilah setempat) atau guna guna ketika melancarkan aksinya agar korban tidak sadar.
Diduga sudah banyak korban oleh Ray. Para korban dihimbau lapor polisi, agar pelaku ditangkap. Apa lagi biasanya mereka akan menyasar anak anak.
Chat WA minta Jangan Dilaporkan
 |
pelaku chat korban |
Ini Korbannya, Pelaku Ditahan Polisi
 |
Korban Ray |
sebagaimana dilansir dari digtara.com, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menahan YURP (25), tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis.
Pria ini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Sebagai tersangka, YURP alias Rei dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, dan/atau pasal 290 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi dalam keterangannya pada Selasa (14/10/2025) menyebutkan kalau hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka YURP telah resmi ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya sejak Kamis (9/10/2025) lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Tersangka YURP telah ditahan oleh Unit PPA Polres SBD sejak tanggal 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang korban laki-laki AJG (25) dalam kondisi korban sedang tidur dan dibawa pengaruh alkohol.
Perbuatan tersebut dilakukan setelah para pihak mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya, korban, pelaku, dan beberapa saksi mengkonsumsi miras jenis Moke sebanyak tiga botol berukuran 600 mili liter mulai sekitar pukul 24.00 Wita.