Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari. Penangkapan dilakukan, pada (Jumat, 17/10/2025) malam, di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Terduga pelaku diketahui berinisial MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MNL, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 28 September 2025 lalu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K bersama tim, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan. Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, sambung mantan Kapolres Pamekasan ini, terduga pelaku kemudian mengambil sebuah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.
“Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang. Sementara terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras,” beber Kombes Djoko Lestari.
Saat ini, tambah Kapolresta, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (tribratanewskupangkota.com)