Olah Tkp Laka Lantas di Jalan W.J.Lalamentik yang melibatkan Roda 4 adn Roda 2.
Pengendara Sepeda motor dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol (miras).
Stop berkendara dibawah pengaruh miras
karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Ingat setiap pengendara maupun pengemudi berkendara dalam keadaan mabuk bisa dijerat dengan Pasal 311 UULLAJ.
Salam tertib berlalulintas stop pelanggaran stop kecelakaan keselamatan untuk kemanusiaan

