seorang wanita berinisial MS (26), warga desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS dianiaya suaminya YF (30) beberapa waktu lalu dengan parang. YF menebas dan membacok istrinya di bagian kepala hingga mengalami luka robek parah.
Tidak hanya itu, Korban MS juga terkena sabetan parang pada tangan kanan mengakibatkan tiga jari tangan kanan putus.
Penyebab dan Kronologi Penganiayaan
Dilansir dari digtara.com, Menurut keterangan polisi, Kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita saat korban MS pulang dari menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi, kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS
Ketika pulang ke rumah, korban MS bertemu suaminya YF. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan namun korban membantah hingga pelaku emosi dan mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya dan memotong kepala korban.
Namun korban menangkis, hingga tiga jari korban putus.
