Bali kembali terkenal karena warganya yang beringas memukuli ODGJ asal Sumba.
FB ; Loya Latoya
Bali kembali di sorot tapi bukan karena pariwisatanya. Tapi keberingasan warga Bali yang memukuli ODGJ dengan beringas. Video kekerasan yang beredar luas di media sosial kembali menampar wajah kemanusiaan kita. Di tengah rimbun ilalang, beberapa warga tampak beramai-ramai memukul seorang pria hingga tak berdaya. Korbannya disebut bernama Soleman Ole Awa, seorang ODGJ asal Sumba, tepatnya dari Kampung Pareka Tabbu, Sumba Barat Daya. Para pelaku, menurut informasi yang beredar, adalah warga Bali.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tanah yang selama ini dielu-elukan sebagai pulau toleransi, spiritualitas, dan kearifan lokal. Namun di hadapan seorang ODGJ—yang secara hukum dan moral seharusnya dilindungi—nilai-nilai luhur itu seolah ditanggalkan. Yang tersisa hanyalah emosi kolektif, tongkat kayu, dan pembenaran massa.
Publik bertanya: kapan tepatnya ODGJ berubah status menjadi musuh bersama?
Bukankah negara ini, lewat undang-undang, jelas menyatakan bahwa ODGJ adalah warga negara yang harus dirawat, bukan dihajar? Atau hukum hanya berlaku bila korbannya “normal” dan pelakunya bukan mayoritas?
Lebih menyakitkan lagi, narasi yang muncul di sebagian komentar media sosial justru mencoba “memahami” aksi kekerasan tersebut. Dalih klasik kembali dipakai: demi keamanan, demi ketertiban, takut mengamuk. Seolah-olah ketakutan memberi lisensi moral untuk memukul orang tak berdaya hingga babak belur.
Pertanyaannya sederhana namun menyengat:
Jika Soleman adalah warga lokal, apakah tongkat itu tetap terangkat?
Ataukah kekerasan ini menemukan keberaniannya karena korban datang dari luar—dari Sumba, dari Timur, dari kelompok yang suaranya jarang dihitung?
Kasus ini bukan sekadar soal pemukulan. Ini cermin tentang siapa yang dianggap manusia penuh, dan siapa yang boleh diperlakukan setengah manusia. Tentang bagaimana stigma, identitas, dan massa bisa bersekongkol mengalahkan akal sehat.
Kini bola ada di tangan aparat dan pemerintah daerah. Apakah peristiwa ini akan diselesaikan secara hukum dan kemanusiaan, atau kembali menguap sebagai “kesalahpahaman di lapangan”?
Karena bila memukul ODGJ bisa dibenarkan hari ini, maka besok—siapa pun bisa jadi korban, selama berbeda, lemah, dan sendirian.
Untuk diketahui bersama bahwa ada ODGJ bukan objek pelampiasan emosi massa. Negara melindungi mereka lewat UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Memukul ODGJ bukan “penegakan moral”, tapi pelanggaran hukum pidana.
Penulis; Enwe
#kekerasan #Bali #Sumba #ODGJ
