Aduw, Hasil Visum Ungkap Fakta Mengerikan 5 Bocah Korban Pemerkosaan Di TTU

Aduw, Hasil Visum Ungkap Fakta Mengerikan 5 Bocah Korban Pemerkosaan Di TTU

 Seorang pria paruh baya berinisial YN (62) dilaporkan ke polisi pada Jumat (17/1/2026). lantaran diduga melakukan pengancaman dan rudapaksa 5 anak di bawah umur di Kabupaten TTU provinsi Nusa Tenggara Timur.


MF, salah satu korban mengaku, dalam kurun waktu dua tahun terakhir YN diduga perkosa para korban tetapi orangtua tidak tau dan para korban pun belum mengerti kalau itu adalah tindakan pemerkosaan. Para korban yang diduga diperkosa masing-masing berusia 5, 7, 8 dan 12 tahun.

Tindakan bejat yang terakhir pada bulan Januari 2026 pelaku  lakukan kekerasan seksual atas anak anak itu. Demikian keterangan orangtua korban pada Selasa (27/1/2026) dikutip dari pos-kupang.com.

Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali rafia berwarna merah di atas tempat tidur dan menutup mulut korban menggunakan kantong kresek.


YN juga mengancam para korban bakal menghabisi nyawa mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.

"Sudah itu dia ancam anak kami tidak boleh cerita siapa siapa, dia ancam anak kami akan dibunuh kalau menceritakan apa yang dia lakukan," ujarnya.


Terlapor memberikan uang Rp 2.000 kepada para korban usai melancarkan aksinya. Terlapor melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah korban sedang sepi.

Usai melaporkan aksi terlapor ke polisi, korban kemudian diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu.

Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu (18/1/2026) menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan. "Kami minta agar orang ini di hukum berat," ungkapnya.