Kebusukan Dinas dan Sekolah Terbongkar, Ternyata Siswa Gantung Diri Ditagih Rp.1,2 Juta

Kebusukan Dinas dan Sekolah Terbongkar, Ternyata Siswa Gantung Diri Ditagih Rp.1,2 Juta

 Sebelumnya beredar berita bahwa Penyebab YBR, siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), gantung diri karena korban kecewa karena tidak dibelikan buku tulis dan pulpen untuk keperluan sekolah.


Kepala Desa Naruwolo, Dion Roa, menjelaskan pada malam sebelum kejadian, korban berinisial YBR minta uang kepada ibunya untuk beli buku tulis dan pulpen. Namun, permintaan itu tak bisa dipenuhi ibunya karena kondisi ekonominya yang sulit.

Diketahui, YBR adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Sejak berusia 1 tahun 7 bulan, ia tak lagi tinggal bersama ibu kandungnya dan ia dirawat neneknya di pondok sederhana berdinding bambu.


Ayahnya telah merantau ke Kalimantan sejak 11–12 tahun lalu dan tak pernah kembali.


Sehari-hari, selain bersekolah, YBR kerap membantu neneknya menjual sayur, ubi, dan kayu bakar.


Untuk makan, mereka mengandalkan hasil kebun seadanya, pisang dan ubi menjadi menu paling sering.

Kebusukan Dinar dan Sekolah Terbongkar, Ternyata Siswa Yang Gantung Diri Ditagih Rp. 1,2 Juta

Kematian tragis YBR (10 tahun), siswa SD di Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada, NTT yang tewas g*ntung diri lantaran orang tuanya tak mampu membeli buku dan pulpen ternyata sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta.


Diketahui anak SD tersebut bersekolah di SD Negeri. Total uang sekolah yang dipungut untuk YBR adalah Rp1.220.000 per tahun, dengan sistem pembayaran dicicil selama 1 tahun.


Orang tua YBR telah membayar uang sekolah sebesar Rp500 ribu untuk semester I. Sisa pembayaran sebesar Rp720 ribu harus dilunasi secara cicil untuk semester II.


"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu)," ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak Ngada, Veronika Milo, Kamis (5/2/2026).


Diketahui keluarga korban pun ternyata tak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, mengungkapkan hal ini bukan karena disengaja.


Melainkan akibat kendala dalam administrasi kependudukan (Adminduk) yang belum diselesaikan selama belasan tahun.


Gerardus menjelaskan, ibu korban secara faktual telah tinggal di Desa Naruwolo selama 11 tahun. Namun secara resmi, status kependudukannya masih tercatat di Kabupaten Nagekeo.


[Detik & Liputan6]