Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2 Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WITA berawal ketika terlapor yang adalah suami sah dari korban terlibat pertengkaran dengan korban, karena alasan terlapor tidak suka saat korban menegur terlapor tidak menyimpan dengan baik BPKB motor milik mereka, sehingga mengakibatkan BPKB motor tersebut rusak.
Dan karena hal itu pun yang menjadi alasan terlapor kemudian menganiaya korban dengan cara, membenturkan kepala terlapor ke kepala korban, mambating/menjatuhkan tubuh korban kelantai sehingga kepala korban terbentur di lantai, menindih tubuh korban (duduk diatas tubuh korban yang telah terjatuh) lalu menganiaya korban dengan cara digigit di bagian tangan kanan, lalu menyeret tubuh korban yang sementara terjatuh di lantai. Selain itu terlapor juga memasukan jari terlapor (5 jari tangan) ke dalam mulut korban agar teriakan minta tolong korban tidak di dengar oleh tetangga.
Namun korban berhasil di selamat kan oleh para tetangga karena saksi yang melihat kejadian tersebut meminta pertolongan kepada para tetangga.
Akibat tindakan terlapor tersebut korban mengalami luka memar dan gores pada bagian kanan belakang kepala, luka memar pada kening, luka robek pada bagian kanan kening, luka robek pada bagian dalam bibir atas dan bawah bibir, luka lebam pada bagian tangan kanan, dan luka lebam pada kaki bagian kiri korban. Atas kejadian ini korban datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
sumber: kupang news
@viralkupang.ntt
@viral.kupang.ntt