Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa, Claudius Aprilianus Sot (23), pada Minggu (7/9/2025).
Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif, sedangkan dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa siang.
Mei juga mengungkapkan identitas enam tersangka yang ditahan, yaitu berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri Polres Manggarai), serta PHC dan FM (PHL Polres Manggarai).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mei menyampaikan bahwa Kapolres Manggarai telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Selain itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan Claudius yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.
Proses etik untuk anggota polisi
Ia juga menambahkan bahwa keempat anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Pidana umum tetap jalan dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, Claudius Aprilianus Sot, seorang mahasiswa asal Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Manggarai. Sumber: Kompas.com
Fakta-fakta: