Sungguh nahas nasib pria di NTT ini. Betapa beratnya jalan untuk bertahan hidup. Ia meregang nyawa ketika bekerja yang penuh resiko hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pria warga Oe'ekam, Amanuban Timur, Kebupaten TTS itu meregang nyawa usai terjatuh dari pohon asam yang ketinggiannya puluhan meter. Pria malang itu langsung tewas di TKP.
Ia berjuang demi rupiah guna mempertahankan hidupnya dan keluarga, namun nahas, ia sampai meninggal dunia.
Disaat yang sama, Anggota Dewan Menikmati Tunjangan Miliaran Rupiah
Kematian pria itu mengundang haru dari warganet. Mereka kemudian menghubungkan kematian itu dengan fasilitas mewah anggota dewan di daerah ini. Bukan hanya pusat dan propinsi, tetapi juga di kota dan kabupaten.
Warganet berkomentar, di saat rakyat hidup susah, mencari sesuap nasi sampai bertaruh nyawa, ada anggota Dewan yang hilang empati.
Tidak hanya dewan, Gubernur juga jadi sasaran warganet, sebab dialah yang menbgeluarkan aturan, tentang tunjangan miliaran rupiah untuk anggota dewan.
Menikmati pajak dari rakyat yang berlebihan di tengah himpitan ekonomi. Sungguh tak punya empati.
Tunjangan Miliaran rupiah untuk anggota Dewan
Orang orang lagi ribut dengan tunjangan dewan di Pusat, ternyata di daerah pun tak kalah fantastisnya. Termasuk anggota Dewan Propinci NTT. berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025 cukup buat kaya raya.
Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Aturan yang diterbitkan 16 Mei 2025 itu menyebutkan nilai yang harus dibayar untuk pimpinan, wakil dan anggota berbeda-beda.
Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000.
Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.
Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.
Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp
21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000. sumber: pos-kupang
Bila ditotal dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 24.611.200.000 alias dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun.