Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT resmi menyerahkan dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka, AT (20) dan SMN (20), ditangkap karena mempromosikan situs judi online Piubet dan Minobet melalui akun Instagram mereka.
Penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT, yang menemukan aktivitas promosi situs judi online secara masif di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti digital berupa ponsel, akun media sosial, hingga rekening bank.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP, serta tambahan Pasal 64 KUHP bagi SMN, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. berkomitmen memberantas praktik judi online yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Polda NTT juga terus meningkatkan patroli siber serta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak menggunakan media sosial dan menjauhi segala bentuk perjudian daring.