Enam Bulan Buron, DPO Kasus Penganiayaan Berat Berhasil Diamankan Polsek Maulafa.
Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan berat, berinisial AS, setelah lebih dari enam bulan buron, pada (Sabtu, 17/1/2026) petang.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial IA, dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT. 16/RW. 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Maulafa pada hari yang sama, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Juli 2025,” jelas IPDA Afret Bire.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan. Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tertanggal 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.
#polriuntukmasyarakat
#polrestakupangkota
#humaspolrestakupangkota
#polisiBAIK
